Mengadzankan bayi dan hukumnya

Beberapa hari ini, perbincangan mengenai hukum mengadzankan bayi yang baru lahir mengemuka di forum mahasiswa muslim Indonesia di Taiwan. Yang menarik adalah “perdiskusian” masalah ini akhirnya jebul (tembus) ke masalah penetapan hadits, sesuatu yang menurut saya sulit untuk dipecahkan.

Lha wong gmana, penetapan hadits adzan dan iqomah terhadap hadits itu didhoifkan oleh beberapa ulama, karena ada beberapa perawi yang kurang. Kurang disini adalah matruk (ditinggalkan), atau pernah berdusta. Lah yang satunya adalah penetapan hadits itu bisa didasarkan pada aqaid (kaidah-kaidah) fadhailul-amal. Nah, tingkatan fadhailul amal ini ada tingkatannya, dimana hadits adzan dan iqomah ini menjadi bisa untuk diamalkan.

Nah kalo sudah begitu, jelaslah dua pendapat ini ya gak mungkin bertemu. Yang satu tidak mendasarkan pada pedoman fadhailul amal, alisa saklek pada sanad hadits tersebut, yang satu lebih fleksibel pada tataran amaliah. Nah lho, kalo sudah begitu bagaimana?

Menurut saya ya kembali lagi, gak usah gontok2an, gak usah membid’ahkan yang mengadzan bayi, gt aja kok repot, kan perbedaan adalah rahmat. Tp saya nulis inipun jg ntar dipermasalahkan lagi. Hadits “perbedaan adalah rohmat” ada sebagian ulama mengatakan itu hadits dhoif, ada lagi yang mengatakan itu adalah atsar (perkataan sahabat), ada lagi itu hadits yang baik.. Nah lho… Bisa panjang urusannya, sebab yang memegang pendapat pertama pastilah mengatakan bahwa seharusnya umat Islam itu satu pendapat gak boleh terpecah2.. Nah lho lagi…

Lha wong Imam Syafii dan 3 Iman lainnya jg berbeda pendapat kok, lah masak mereka salah?!! Ya sudahlah, yang jelas saya menjunjung tinggi adanya perbedaan, menghargai sepanjang mereka dilengkapi dengan dalil syar’i dari ulama, sementara tentang adzan bayi, saya tetap lakukan karena itu termasuk hadits yang mnurut ulama memiliki fadhilah. Salah satunya ya, adzan diharapkan akan terekam pada memori sang bayi. Selain itu, ketika diadzankan, bayi itu seperti terasa “menyimak” benar2 adzan yang didengungkan oleh si bapak. Bener lho!! Saya lihat itu.. dan nggak saya ajah, ada satu orang di forum Hidayatullah jg menyatakan hal yang sama. Bagaimana dengan bayi anda?

2 comments so far

  1. STEVANUS on

    ass,,WR..wb,,

    “ADZAN UNTUK BAYI “

    sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :

    عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ,
    رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ
    ( سنن أبي داود )

    Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat.
    (HR Abi Dawud).

    Lalu tentang fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya.

    Sayyid Alawi menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya untuk mengusir syaitan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagai mana yang keterangan yang ada dalam hadits.

    Sebenarnya kalau kita mau membuka kitab-kitab para ulama, disitu kita akan banyak menjumpai teks-teks yang menerangkan tentang kesunahan adzan untuk bayi.
    Di kalangan Syafi’iyah diantaranya ada:
    1. Al-Imam al-Syaerozi dalam Al Muhadzdzab.
    2. Al Imam al-Nawawi yang menyebutkan tentang kesunahan adzan untuk bayi dalam kitabnya Adzkar, Raudl al-Thalibin, pada bab Aqiqah juz; 2/497, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab: 8/442-443 dan Minhaj al-Thalibin.
    3. Syeikhul Islam Zakaria al-Anshari dalam kitabnya Asna al-mathalib;2/229.
    4. Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj.
    5. Al-Bujairami dalam Hasyiahnya ala al-Iqna’:13/270-271. Dan masih banyak lagi k

    Di kalangan Hanafiyah, Al Imam Ibnu Abidin menjelaskan tentang kesunahan adzan untuk bayi dalam kitabnya Hasyiyah Rad al-Mukhtar. Dalam kitab Malikiyah dapat kita temukan dalam kitab Mawahib al-Jalil:3/319-321. Kemudian dalam kitab Hanabilah dapat kita temukan pada kitab: Al-Iqna’:1/128,2/246, Al-Inshaf: 4/83, Dalil al-Thalib: 1/115 dan Manar al-Sabil:1/191,279 serta lihat juga dalam Al Fiqhu al-Islami dan Al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba’ah.
    Kesunahan itu berdasar:
    1. Hadits Abi Rafi’ yang diriwayatkan oleh: Imam Ahmad, al-Hakim, al-Thabrani, al-baihaqi, at-Tirmidzi dan Abu Dawud, beliau al-Tirmidzi dan Abu Dawud menshohihkan hadits ini.
    2. Hadits Husain bin Ali yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Mauwsili dan Ibnu al-Sunni
    3. Hadits Hasan bin Ali Marfu’ dan Ibnu Abbas yang keduanya diriwayatkanoleh al-Baihaqi, dan beliau berkata: keduanya sanadnya lemah.
    Dan ternyata adzan tidak disunahkan untuk sholat fardlu saja

    Mengenai Imam Syaukani, sebenarnya beliau juga telah mengatakan tentang kesunahan adzan untuk bayi, beliau berkata dalam Nail al-Authornya:”fihi istihbabut ta’dzini fi udzunisshobiyyi ‘inda wiladatihi.” Mu’alif kitab Al-Bahr menceritakan kesunahan adzan tersebut dari Hasan al-Bashri, dan berhujjah tentang kesunahan iqamat pada telinga yang kiri terhadap perbuatan Umar bin Abdul Aziz(Nail al-Author:8/164-165). Jika Gus Nur wa man tabi’ahu mengatakan:”Bagaimana hadits itu diamalkan, sedangkan hadits itu adalah dloif, karena terdapat Ashim bin Ubaidillah?” Maka pertanyaan itu dijawab oleh Al-Hafidz Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim dalam kitabnya Tuhfat al-Ahwadzi:”Ya, memang hadits itu dloif, akan tetapi dikuatkan dengan hadits al-Husain bin Ali ra. yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la al-Mawshili dan Ibnu al-Sunni.”

  2. iip syarif hidayat on

    emang perbedaan itu rahmat, Nabi Muhammad pun berbeda pendapat dengan abu jahal dalam hal aqidah dan ibadah apakah itu bisa dikatakan rahmat juga ?
    ya saya rasa wajar lah gontok gontokan dalam forum diskusi ya terkecuali di hadapan masyarakat awam lagi bodoh itu kan bukan tempatnya, kekeh kana pendapat sendiri itu harus,


Leave a reply